Indah menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari kementerian memerlukan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh kementerian akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.
"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg boleh tidak Menteri mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya.
Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.
"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.
(Feby Novalius)