JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku kembali dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022. Dialog dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Menaker menjelaskan, latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," jelas Ida, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/2/2022)..
Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu 3 bulan ini, dirinya ingin agar program JKP berjalan efektif.
Baca Juga: Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar," jelas Ida.
Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.