Menaker Bahas JHT dengan Serikat Pekerja, Hasilnya?

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 13:07 WIB
Menaker dan Serikat Pekerja Bahas Aturan JHT. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketua Umum FSP LEM Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ungkap Arif. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya