JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris ikut bersuara soal aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak berlogika dan berkeadilan saat mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua.
"Coba renungkan si buruh atau pekerja bekerja 10 tahun setiap bulan gaji sebesar 2% dipotong ke JHT. 10 tahun lebih uang masuk JHT dan itu uang dia," ujar Hotman dalam video di salah satu akun TikTok, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Menaker Bahas JHT dengan Serikat Pekerja, Hasilnya?
Dalam Permenaker disebutkan bahwa JHT dapat diambil saat pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun. Menurut Hotman, keputusan ini tidak dapat dibenarkan karena merugikan buruh.
"Tiba-tiba di PHK pada umur 32. Dengan Permenaker maka tidak bisa mencairkan JHT karena menurut peraturan diambil 56 tahun. Di PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnnya sendiri. Di mana keadilannya Bu. Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Investasi Dana JHT Rp350 Triliun, Buruh Jangan Kaget
Menurut Hotman dalam Permenaker sebelumnya, JHT bisa diacairkan begitu pekerja atau buruh mengalami PHK. Namun diubah menjadi pencairan JHT pada usia 56 tahun.
"Di mana logikanya Bu, itukan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32, bisa saja selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ujarnya.
Hotman menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain. Apalagi sampai tahunan bahkan puluhan tahun.
"Inti pokoknya jangan membuat perarturan harus dikirankan nalar dan berkeadilan," ujarnya.
(Feby Novalius)