JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," tulis Instagram OJK.
Berikut fakta larangan OJK soal kripto hingga respons Wamendag soal pinjol yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/2/2022).
BACA JUGA:Ngeri! Negara G20 Awasi Aset Kripto, Berpotensi Ganggu Stabilitas Keuangan
1. Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti penipuan investasi skema Ponzi dengan modus uang Kripto.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan pihaknya mengantisipasi dengan memperketat aturan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan.
"Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto dalam keterangan resminya di Jakarta.