5 Fakta Larangan OJK soal Kripto hingga Respons Wamendag

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 06:00 WIB
Fakta larangan OJK soal kripto. (Foto)
Share :

4. Kripto Diawasi Kemendag

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Di mana kripto diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.

Pasalnya, sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah Rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran.

Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas dia.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
ojk
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya