LPS Ungkap Implementasi GRC dalam Penjaminan Sosial

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 20:45 WIB
LPS Ungkap Implementasi GRC (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) menyelenggarakan National Conference IGRC 2022 dengan tema prospek dan tantangan mewujudkan kinerja berprinsip melalui sinergi penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan (GRC) pada organisasi publik / non pemerintah dan pemerintahan.

Kepala Divisi Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Arinto Wicaksono mengungkapkan bahwa fungsi dan implementasi dari GRC pada Sistem penjaminan sosial.

   

“Prinsip GRC memang sudah ada dan jadi findamental yang cukup kuat. Dan kami telah Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, Melaksanakan penjaminan simpanan sesuai kebutuhan di setiap tahunnya,” kata dia dalam National Conference IGRC 2022 secara virtual, Senin (21/2/2022).

Kemudian kata dia, pihak LPS telah mengimplementasian dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

“Kami juga merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik (Likuidasi atau Penyertaan Modal Sementara) dan melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (PMS),” tambahnya.

Sejak LPS beroperasi Tahun 2005 sampai dengan Desember 2021, jumlah bank yang telah dilikuidasi adalah sebanyak 117 Bank terdiri dari 1 Bank Umum dan 103 BPR/ 13 BPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya