Menaker Revisi Aturan JHT, Ini Faktanya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 04:46 WIB
Menaker bakal revisi aturan JHT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi dilakukan usai Menaker dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida, Senin (21/2/2022).

Baca Selengkapnya: 7 Fakta Menaker Akan Revisi Aturan JHT Usai 'Disentil' Jokowi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya