Korban PHK Dapat JKP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 03:53 WIB
Korban PHK dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Korban PHK akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP disiapkan sebagai bantalan aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.

Lalu apa syarat dan cara daftar program JKP? Saat ini JKP menjadi program pemerintah untuk membantu pekerja yang kena PHK.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Sehingga, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Selengkapnya: Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya