MEDAN - Aliansi Buruh Sumatera Utara (Sumut) memasang baliho bertuliskan 'Menolak JAHAT 56 Tahun' di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut di Jalan Asrama, Kota Medan.
Baliho yang menutupi hampir separuh bagian depan kantor Disnaker menunjukan sikap dan petisi bersama 22 elemen serikat pekerja/buruh di Sumut atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yang mereka nilai sebegai perbuatan 'JAHAT' pemerintah terhadap buruh dan pekerja.
Baca Juga: Viral Anggaran Rp3,1 Miliar untuk Main Golf, Ini Pengakuan BPJS Ketenagakerjaan
Aksi pemasangan baliho ini merupakan aksi lanjutan setelah pada Rabu, 23 Februari 2022 kemarin, aliansi buruh juga sudah berunjuk rasa ke Kantor DPRD Sumatera Utara dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sumut. Baliho setiap juga dipajang aliansi buruh di Kantor-Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sumut.
Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan JHT yang baru dibuag Menteri Tenaga Kerja sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia. Kebijakan itu dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi saat ini.
"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diinvestasikan ke 13 BUMN, Ini Daftarnya
Rintang mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya. Seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah.
“UU tersebut mudah merekrut, mudah memp-HK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja perbudakan outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.