Wandy menyebut, ada dua rekomendasi KLHS yang masuk dalam masterplan IKN, yakni pusat kegiatan primer di timur IKN dan pusat kegiatan sekunder di utara IKN yang berbatasan langsung dengan nondevelopable land, dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati.
Sedangkan untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, kata dia lagi, dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No. 23/2019.
“Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini, agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud,” ujarnya pula.
(Taufik Fajar)