JHT Cair di Usia 56 Tahun Berlaku Kapan?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 22:12 WIB
JHT Cair di Usia 56 Tahun Berlaku Kapan?
Share :

JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun berlaku kapan? Hal ini menjadi pertanyaan ketika aturan JHT belum direvisi Menaker.

BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya. Pasalnya, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan soal Anggaran Main Golf Rp3 Miliar

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Lantas, kapan JHT cair di usia 56 tahun berlaku?

Melansir berbagai sumber, Jumat (25/2/2022), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Pasang Baliho 'Jahat 56 Tahun'

Adapun ketentuan ini mulai berlaku 3 bulan ke depan sejak peraturan tersebut diundangkan. Artinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku di bulan Mei 2022.

Sebagai informasi, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya