Pemegang saham mencatat, upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Selain itu, prosesnya juga akan dilakukan lembaga keuangan global. Lantaran, kreditur Garuda berasal dari investor dan perbankan global.
Dalam proses restrukturisasi, pemerintah tengah menunjuk konsultan hukum dan konsultan keuangan. Sembari menunggu proses restrukturisasi, pemegang saham terus menjaga arus keuangan perusahaan. Bahkan, penundaan penerbangan pun dilakukan untuk rute-rute yang kurang produktif dan mendatangkan untung bagi emiten.
(Feby Novalius)