JAKARTA - Harga gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram (Kg) dan 5,5 kg naik lagi per 27 Februari 2022. Kenaikan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Adapun besaran kenaikan harga LPG non subsidi menjadi Rp15.500 per Kilogram (Kg). Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting mengatakan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto.
Baca Selengkapnya: Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik Rp15.500/Kg
(Feby Novalius)