Rawan Kecelakaan, Ada 1.696 Perlintasan Kereta Tak Terjaga

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 27 Februari 2022 16:03 WIB
Perlintasan Kereta Tanpa Dijaga Petugas. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA — Rendahnya kedisiplinan pengguna jalan membuat tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

Baca Juga: Bus Tertabrak Kereta Api, KAI Tutup Jalur Perlintasan Sebidang

“KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Baca Juga: Jalur Kereta Cibatu-Garut Mulai Diuji Coba, Kapan Beroperasinya?

“Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga,”ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya