Selain itu, perseroan juga meminta izin untuk menetapkan gaji dan honorarium bagi pengurus. Adapun mata acara terakhir, perseroan meminta restu pemegang saham untuk mengubah komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Peserta yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPST merupakan para pemegang saham BDMN yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 1 Maret 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Adapun fasilitas e-Proxy tersedia bagi para pemegang saham perseroan yang berhak untuk hadir dalam rapat sejak tanggal pemanggilan RUPST sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan yaitu pada 29 Maret 2022 pukul 12.00 WIB.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)