Jika seorang wajib pajak (WP) memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak tersebut terdaftar," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu
Berikut ini dirangkum Okezone.com, Rabu (3/2/2022) cara mengurus denda SPT:
1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu “Bayar”
4. Klik “e-Billing”