Cek Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Urusnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 12:41 WIB
Cara urus denda SPT dan besarannya. (Foto: Shutterstock)
Share :

5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem

6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP

7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP

8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember

9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya