JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada hari ini.
Jokowi melapor SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Maret 2022.
Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya pada YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya
Jokowi menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," katanya.