JAKARTA – Cara lapor SPT tahunan secara online cukup mudah.
Diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2022.
SPT tahunan dapat dilaporkan secara online melalui kanal DJP online di pajak.go.id.
Adapun hal yang perlu disiapkan saat lapor SPT online, yaitu NPWP, e-FIN, dan akun DJP online.
BACA JUGA:Cek Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Urusnya
Selain itu, SPT tahunan juga bisa dilaporkan secara offline dengan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak.