JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengumumkan mulai hari ini Rabu (9/3/2022), penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh sudah tidak perlu lagi tes antigen dan PCR sebagai syarat berpergian.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:KCI Buka-bukaan Alasan Tarif KRL Akan Naik
Sementara bagi pelanggan yang pernah positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.