5 Alasan Pengusaha Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% pada April 2022, Apa Saja?

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 11:42 WIB
Pengusaha desak pemerintah desak kenaikan PPN jadi 11%. (Foto: Shutterstock)
Share :

“Artinya disini,tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik,apalagi jika PPN naik lagi tentu akan memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Kelima, dalam UU No 7 tahun 2021 terbuka Pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

“Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sarman menilai, jika daya beli masyarakat semakin menurun maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang ditargetkan di kisaran 5–5,5 persen, karena 60 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat,saat ekonomi nasional dan global sudah membaik,daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari Covid-19,” tandasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya