JAKARTA - Pengusaha mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan penundaan pemberlakuan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen di awal April 2022.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tepat dan kurang mendukung dari situasi hingga kondisi ekonomi yang ada.
"Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan pemerintah," ujar Sarman dikutip dari pernyataan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN Secara Bertahap
Dia menjelaskan, pasalnya saat ini pengusaha sedang sibuk membuat kalkuluasi perhitungan jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan.
Oleh karena itu, pengusaha berharap pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 11% ini.