JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, dirinya memastikan bahwa tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. ujar Sri Mulyani.
Menurutnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.
Pemerintah juga telah berdiskusi dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN.
Dengan mempertimbangkan daya beli serta pemulihan ekonomi maka kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.