JAKARTA — Indonesia membutuhkan dana Rp266 triliun untuk menekan emisi karbon. Sayangnya anggaran yang tersedia dalam APBN hanya sekitar Rp87 triliun.
Untuk menekan emisi karbon, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kini Indonesia telah memasukkan pajak karbon dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang baru untuk meningkatkan kebutuhan pendapatan dari APBN.
“Jadi diperkirakan kebutuhan finansial untuk menekan emisi mencapai Rp266 triliun, padahal anggaran belanja negara (APBN) hanya mampu mendanai sekitar Rp87 triliun,” kata Menko Luhut dikutip Jumat (11/3/2022).
Dalam beberapa tahun ke depan, luhut mengaku akan mengembangkan tata niaga karbon, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomis Karbon yang akan memajukan komitmen kami dalam mengurangi emisi.
“Ada beberapa langkah yang disiapkan pemerintah untuk mendorong partisipasi dana non-publik, misalnya Green Sukuk yang pertama kali diterbitkan pada 2018,” tambahnya.