Kantongi Rp3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Ampuni 'Pengemplang' Pajak 22.448 Orang

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 15:54 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)
Share :

Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya