KAI Ingatkan Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Jalur Kereta

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 08:55 WIB
KAI Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Jalur KA Stasiun Tanjung Priok-Ancol. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

Pasal 173 tentang Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Tak hanya itu, Pasal 178 mengatur bahwa orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Ke depan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya