Tofan menilai, sebenarnya jika pemerintah tidak menetapkan kebijakan DMO, pasokan minyak sawit mentah/CPO untuk pasar dalam negeri termasuk untuk kebutuhan bahan pangan, itu sudah lebih dari cukup.
Dia menguraikan, bahwa pasar produsen minyak sawit lokal sebagian besar diserap oleh pasar internasional yakni berkisar 65-70 persen.
Sementara 30-35 persennya terserap untuk pasar domestik.
"Struktur pasar minyak sawit Indonesia itu memang sebagian besar, kurang lebih 65-70 persen terserap di pasar ekspor. Kemudian sisanya 30-35 persen terserap di pasar domestik. Tetapi 30 persen dari total jumlah produksi minyak sawit itu sudah jauh lebih dari cukup untuk memenuhi bahan baku di 3 sektor yaitu sektor pangan, biodisel, oleokimia," jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya, kebijakan DMO 30 persen tidak perlu dibuat karena dari awal, produsen minyak sawit sudah memasok untuk kebutuhan dalam negeri sesuai yang ditetapkan saat ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)