JAKARTA - Para bos buruh angkat bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Bos buruh ini diundang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas revisi aturan JHT di kantornya.
Bos buruh ini yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Dalam pertemuan tersebut, bos buruh banyak membahas masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Akhirnya! Revisi Aturan JHT Disepakati Buruh, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 karena sangat memberatkan buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," ujar Andi pada konferensi pers, Jakarta, Rabu (16/3/2022).