JAKARTA - Para bos buruh angkat bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Bos buruh ini diundang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas revisi aturan JHT di kantornya.
Bos buruh ini yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Dalam pertemuan tersebut, bos buruh banyak membahas masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Akhirnya! Revisi Aturan JHT Disepakati Buruh, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 karena sangat memberatkan buruh.
"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," ujar Andi pada konferensi pers, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Andi Gani memastikan buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait pengambilan kebijakan yang menyangkut banyak kepentingan para buruh.
"Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," sambungnya.
Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.
Said Iqbal menambahkan pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.
"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei. Untuk masa transisi tersebut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku sama.
Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)