Dia mengatakan, dengan anarkisnya tindakan mafia-mafia nakal tersebut, diduga jadi biang kerok hilangnya minyak goreng di beberapa wilayah.
Kemudian, dia mengaku Kementerian Perdagangan tak sanggup melawan penyimpangan tersebut sendirian.
BACA JUGA:Minyak Goreng Kemasan Langka di Pasar Jatinegara, Pedagang : Makin Amburadul!
Dia juga menjabarkan, bahwa Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8.
Namun, sayangnya, undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan tersebut.
"Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8 tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan itu," ucapnya.
"Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)