JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menyelidik dugaan adanya kartel yang sebabkan kelangkaan minyak goreng.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng.
Sehingga, minyak goreng sempat mengalami kelangkaan pada beberapa hari lalu.
"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (28/2/2022).
BACA JUGA:Subsidi Minyak Goreng Salah Sasaran, YLKI Sarankan Dilakukan Secara Tertutup
Sebagai informasi, minyak goreng kemasan sederhana hingga premium sempat langka di pasaran baik di pasar modern, ritel modern, ritel tradisional, juga pasar tradisional.
Hal itu terjadi saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng.
Di mana, Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.
Tapi, saat HET itu dicabut pemerintah, minyak goreng kemasan premium dan sederhana tiba-tiba banjir di pasaran dengan harga di kisaran Rp23 ribu hingga Rp25 ribu per liter.
Tulus menambahkan, kalau adanya HET tersebut tak efektif dan malah membuat kelangkaan.
"Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng dengan cara melawan pasar. Dan terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA:YLKI: Penagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi dari Pemda adalah Pungutan Liar
Dia berharap setelah adanya kebijakan baru ini, menjadi untuk memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng pada masyarakat dengan harga terjangkau.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng nonpremium yang harganya jauh lebih murah," jelasnya.
Terakhir, dia meminta pemerintah tetap mengawasi HET minyak curah yang kini menjadi harga Rp14.000 per liter.
(Zuhirna Wulan Dilla)