JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) yang dilakukan oleh para crazy rich.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya bersinergi kuat dengan Polri untuk mengusut tuntas hal ini.
"Terus kerjasama. Kami terus komunikasi dan kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis, Polri juga meminta data ke kami," ujar Ivan kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (18/3/2022).
Ivan melanjutkan, untuk perkembangannya, dirinya tidak bisa membeberkan dengan detail karena hal itu ranahnya ada di kepolisian.
"Kami sebatas analisis transaksi keuangan saja," ungkapnya.
Baca Juga: Penampakan Jet Pribadi Juragan 99 yang Heboh Disebut Milik Kaji Edan
Yang pasti, jika ada dugaan serupa yang menimpa 'crazy rich' lain, PPATK akan melakukan penyelidikan dan pemblokiran rekeningnya.
PPATK juga tengah meminta informasi kepada beberapa negara mulai dari Amerika hingga China karena aliran dana investasi bodong ini diduga mengalir hingga luar negeri.
(Feby Novalius)