Cara dan Syarat Cairkan BLT Balita Rp3 Juta, Sudah Dapat Belum?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 03:05 WIB
BLT Balita Rp3 juta cair bulan ini. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan BLT balita sebagai rangkaian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran BLT balita ini, yakni Rp3 juta untuk anak usia 0-6 tahun.

Lantas bagaimana cara mencairkannya?

 BACA JUGA:Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Cara Cairkan Secara Online dan Offline

Berikut ini dihimpun Okezone, Senin (21/3/2022), terkait cara dan syarat untuk cairkan BLT balita Rp3 juta.

1. Offline

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.

- Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

- Kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.

- Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya