Sementara itu, pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini telah menciptakan tantangan baru bagi OJK terutama dalam aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal.
“Mengantisipasi hal tersebut, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal terutama kepada emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban serta penyampaian laporan dalam keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkap Hoesen.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut antara lain penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara elektronik melalui SPRINT. Selanjutnya Penerbitan POJK Nomor 41 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat utang dan/atau Sukuk secara elektronik atau melalui sistem e-IPO.
Kemudian Penerbitan POJK Nomor 7 tahun 2018 tentang penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik melalui sistem bersama dengan Bursa Efek yaitu SPE IDXnet. Terakhir, Penerbitan POJK Nomor 15 tahun 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan terbuka dan POJK Nomor 16 tahun 2020 tentang pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik atau kita biasa sebut e-RUPS dan e-Voting.
“Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK terkait tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di pasar modal dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa emiten secara optimal khususnya di masa pandemi ini,” tukas Hoesen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)