BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 21:20 WIB
BPK Serahkan 4 LHP Kementerian ESDM. (Foto: Okezone.com/BPK)
Share :

“Menteri ESDM beserta jajarannya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” tegas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dalam acara penyerahan empat LHP tersebut kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (22/3/2022).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya