Hardiansyah Ramadhan menjelaskan bahwa OK Bank terus menawarkan akses pengajuan kredit yang cepat dan mudah, sembari mendorong percepatan vaksinasi nasional melalui salah satu syarat yang diajukan; masyarakat yang mengajukan pinjaman cukup menunjukkan referensi aplikasi Peduli Lindungi dan bukti vaksin kedua.
Selain mendorong pemulihan ekonomi nasional, langkah ini dilakukan dengan maksud agar dapat membantu pemerintah dalam percepatan pemerataan vaksinasi di Indonesia, sehingga masyarakat dapat segera pulih dari pandemi dan dengan kondisi keuangan yang sehat.
“Mereka juga tidak perlu lagi melampirkan slip gaji atau surat keterangan kerja. Selain referensi aplikasi Peduli Lindungi dan bukti vaksin kedua, kami hanya mensyaratkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)