JAKARTA - PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) atau OK Bank mencatat penyaluran kredit ritel sebesar Rp456 miliar pada 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memproyeksikan penyaluran kredit akan terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Berdasarkan data Infografis Statistik Perbankan Indonesia Desember 2021 Bank Umum yang dikeluarkan oleh OJK, kredit perbankan tercatat Rp5.768,58 triliun per Desember 2021 dibandingkan Rp5.705,12 triliun per November 2021. Pertumbuhan kredit berdasarkan jenis penggunaan juga terlihat meningkat dan lebih merata.
"Pertumbuhan kredit yang tercatat sepanjang 2021 menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam membantu pemulihan perekonomian sektor retail pasca pandemi Covid-19. Untuk 2022, kami menargetkan kenaikan pertumbuhan retail sebesar 200% dibandingkan tahun sebelum," kata Department Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Bank Oke Raup Laba Bersih Rp7,8 Miliar di 2020
Pada Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2022 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, bulan Januari lalu, selain meminta agar kebijakan OJK dapat mendukung sektor usaha informal dan UMKM, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perlunya lembaga keuangan, termasuk bank untuk membuka akses kredit yang mudah kepada UMKM.
Hardiansyah Ramadhan menjelaskan bahwa OK Bank terus menawarkan akses pengajuan kredit yang cepat dan mudah, sembari mendorong percepatan vaksinasi nasional melalui salah satu syarat yang diajukan; masyarakat yang mengajukan pinjaman cukup menunjukkan referensi aplikasi Peduli Lindungi dan bukti vaksin kedua.
Selain mendorong pemulihan ekonomi nasional, langkah ini dilakukan dengan maksud agar dapat membantu pemerintah dalam percepatan pemerataan vaksinasi di Indonesia, sehingga masyarakat dapat segera pulih dari pandemi dan dengan kondisi keuangan yang sehat.
“Mereka juga tidak perlu lagi melampirkan slip gaji atau surat keterangan kerja. Selain referensi aplikasi Peduli Lindungi dan bukti vaksin kedua, kami hanya mensyaratkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)