Dia menyebut, terkait penerimaan negara masih aman karena ada tambahan windfall dari naiknya harga komoditas global.
BACA JUGA:Tarif PPN Naik Jadi 11%, Awas Inflasi Bisa Meroket
Jadi, menurut Bhima, penambahan tarif PPN belum terlalu darurat.
"Bahkan dengan hitung-hitungan harga minyak diatas USD100-127 per barel terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP sebesar Rp192 triliun dari selisih harga ICP di asumsi makro APBN 2022 yakni USD63 per barel," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)