JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax untuk wilayah Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan melalui pengumuman di laman resmi Pertamina.
"Dalam rangkai mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," demikian dikutip, Kamis (31/3/2022).
Harga Pertamax di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dari Rp9.200 per liter menjadi Rp12.750 per liter.
Kemudian, untuk di Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur jadi Rp12.500 per liter.
Namun, untuk wilayah lainnya belum ada informasi lebih lanjut.
(Zuhirna Wulan Dilla)