JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha. Aturannya kini masih dibahas.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 setidaknya 98% Indonesia sudah menjadi anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Mengejar target tersebut beberapa Kementerian diminta untuk membuat program yang bisa meningjatkan jumlah kepesertaan program JKN-KIS. Misal sebelumnya Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.
Tidak hanya itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mempersiapkan regulasi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.
"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS.