JAKARTA - Bank Dunia memprediksi jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bisa meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah.
Diketahui bahwa penerimaan tersebut akan menjembatani kesenjangan pajak di Tanah Air sekitar 12 persen sampai 20 persen.
"Ini cukup signifikan, meskipun masih akan ada kesenjangan pajak yang signifikan sekitar lima persen dari PDB, yang akan membutuhkan reformasi pajak tambahan," tulis Bank Dunia dalam Laporan Update Perekonomian Asia Timur dan Pasifik April 2022 yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI Tahun Ini Jadi 5,1%
Sehingga, Bank Dunia menilai reformasi perpajakan dalam UU HPP harus dilengkapi dengan peningkatan daya saing di lingkungan bisnis.
Adapun kekurangan daya saing selama ini meningkatkan biaya dalam berbisnis, bahkan mendorong informalitas dan kebocoran pajak.
Kemudian, akses kepada keuangan adalah dimensi daya saing yang memiliki dampak penting pada deklarasi pajak.