Bank Dunia Sebut UU HPP Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak hingga 1,2%

Antara, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 15:05 WIB
Bank Dunia sebut UU HPP bisa tingkatkan penerimaan pajak hingga 1,2%. (Foto: Shutterstock)
Share :

Bank Dunia menyebut kalau beberapa studi telah menggambarkan hubungan antara kedalaman sektor keuangan dan pemungutan pajak, termasuk bukti tingkat perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki keterbatasan finansial cenderung lebih terlibat dalam penggelapan dan penghindaran pajak.

Maka dari itu, dengan adanya reformasi liberalisasi investasi dan reformasi sektor keuangan dapat memiliki efek berganda pada pengumpulan pajak jika dilengkapi dengan reformasi pajak.

Diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak, Bank Dunia berharap UU HPP secara struktural dapat meningkatkan ruang fiskal untuk melakukan belanja negara yang lebih mendukung pertumbuhan dan kemiskinan.

 BACA JUGA:UU HPP demi Keadilan, Kini NIK Resmi Jadi NPWP

Serta reformasi tersebut juga membuat sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil melalui beberapa langkah, antara lain rasionalisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengalihan beban pajak penghasilan pribadi ke individu yang memiliki kekayaan bersih.

Terakhir, melalui perpajakan yang efektif dari ekonomi digital serta menyamakan kedudukan antara digital dan bisnis non digital, pengenalan ambang batas bebas pajak baru untuk pendapatan perusahaan kecil, serta aturan tunjangan yang lebih ketat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya