HET Minyak Goreng Kemasan Kembali Diusulkan, Ini Alasannya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 17:01 WIB
HET minyak goreng diusulkan kembali. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebaiknya ditetapkan kembali.

Dengan ini, diharapkan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri bisa tercukupi.

Kepala PKN Rizal E Halim mengatakan HET yang direkomendasikan yang dimaksud, yakni minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

"Kami menyarankan HET itu dikembalikan karena kalau pemerintah pakai mekanisme pasar, masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok, tentunya ini tidak diingankan presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers secara daring, Kamis (7/4/2022).

 BACA JUGA:HET Minyak Goreng Curah Rp14.000, Presiden Jokowi: Tadi Saya Lihat Rp15.500

Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya. Apalagi pendorongnya karena harga Crude Palm Oil (CPO) internasional tidak mendikte atau mempengaruhi harga CPO dalam negeri.

"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya