Sederet Sanksi bagi Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 09 April 2022 15:12 WIB
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
Share :

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ujarnya.

 BACA JUGA:Simak Ya! Cara Menghitung THR 2022 dan Aturannya

Haiyani menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Di mana semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Hasil Pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya