THR 2022 Wajib Dibayar Full, Pengusaha Keberatan

Antara, Jurnalis
Senin 11 April 2022 15:15 WIB
Pengusaha keberatan pembayaran THR full (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar full Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Menanggapi hal tersebut kalangan dunia usaha meminta kelonggaran agar pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, masih banyak sektor usaha yang baru dapat membuka usahanya secara penuh pada awal tahun ini akibat terdampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Sejumlah sektor seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," katanya, Senin (11/4/2022).

Namun, menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu, masalah pemberian THR hanya soal waktu. Pasalnya, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai, maka tentu kewajibannya akan segera diselesaikan.

Sarman pun menilai posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya