Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dunia usaha pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Seiring dengan berangsur pulihnya perekonomian nasional, maka Kemenaker juga menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
"Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang," imbuhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)