Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng (migor) sejak 30 Maret 2022.
Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.
Gopprera menyampaikan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.
Kemudian, kata dia, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar migor nasional, dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.
Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.
"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)