KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan soal Dugaan Kartel Minyak Goreng, Berikut Daftarnya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 11 April 2022 18:34 WIB
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan soal Dugaan Kartel Minyak Goreng (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng (migor) sejak 30 Maret 2022.

Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.

Gopprera menyampaikan, selama penelitian, pihaknya telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan 5 lainnya tidak.

Kemudian, kata dia, KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Bahwa terjadi oligopoli struktur pasar migor nasional, dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.

Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Dimana hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

"Ada alasan mereka nggak hadir, akan kita agendakan pemanggilan berikut," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya