JAKARTA – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) bagi calon emiten menjadi salah satu penyelamat pasar modal domestik dari sulitnya mendatangkan perusahaan berkapitalisasi besar dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan SHSM diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Baca Juga: Berani IPO di Tengah Ketidakpastian Pasar, Bos GOTO: Tak Ada Perfect Timing
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, kebijakan ini menjadi langkah positif OJK dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan di bursa global. Suria merasa OJK jeli melihat kebutuhan perusahaan dan pasar saham di dalam negeri.
"Susah mencari perusahaan besar, jadi yang dibidik memang perusahaan teknologi, seperti Traveloka, Blibili dan GoTo ini. Dengan adanya SHSM sangat menarik bagi mereka, karena creator itu yang menjadi asset bagi mereka, produknya itu di otak pendirinya,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Saham Meroket di BEI, CEO GoTo: Ini Baru Permulaan
Suria mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, termasuk selama pandemi Covid-19, jumlah emiten pendatang baru di bursa efek Indonesia relatif stabil di atas 50 perusahaan. Meskipun jumlahnya meningkat, ukuran nilai kapitalisasi pasarnya dinilai masih kecil.
Penerapan kebijakan SHSM, terang Suria, berhasil mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru.