JAKARTA - Apakah pekerja outsourcing berhak mendapatkan THR?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @Kemnaker pada Kamis (14/4/20220, menjelaskan kalau pekerja outsourcing berhak mendapat THR Keagamaan.
"Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan," tulis Kemnaker.
BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya
Di mana THR untuk pekerja outsourcing ini dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa.
Sebagai informasi, Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan nominalnya minimal 1 kali gaji bulanan.